Menikah Juga Perlu Ilmu

SEORANG Muslimah menolak perjodohan yang dilakukan orangtuanya. Menurutnya, calon yang diajukan tidak sekufu. enolakannya itu menyulut konflik dengan orangtuanya. Pada akhirnya, ia justru menikah dengan pria yang menurutnya se-kufu. Pria itu dicarikan oleh teman pengajiannya. Meski agak berat, orangtua merestui pernikahan mereka berdua. Di awal pernikahan, semuanya berjalan baik dan membahagiakan. Waktu pun terus berjalan. Mulailah mereka mengenal dengan jelas tabiat dan karakter pasangannya masing masing. Sayang, mereka berdua mulai jarang hadir dalam pengajian. Permasalahan kemudian muncul satu persatu. Istri menganggap suami sudah berubah tidak seperti dulu lagi. Sedang suami yang merasa tidak mendapat pelayanan yang baik, sibuk dengan dirinya sendiri. Permasalahan dengan orangtuanya yang dulu ia anggap sangat berat, ternyata tidak seberat dengan apa yang ia hadapi sekarang. Persiapan Pernikahan adalah hal yang fitrah dan didambakan oleh setiap orang yang normal. Baik itu laki-laki maupun perempuan yang sudah baligh. Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan manusia dengan rasa saling tertarik kepada lawan jenis dan saling membutuhkan, untuk mendapatkan ketenangan dan keturunan dalam kehidupannya. Bahkan pernikahan adalah rangkaian ibadah kepada Allah Subhanahu Wata’ala yang di dalamnya banyak terdapat keutamaan dan pahala besar yang diraih oleh pasangan tersebut. Walaupun demikian, banyak di antara kita salah menilai suatu pernikahan. Ironinya, kesalahan itu juga dilakukan oleh kalangan mereka yang mengerti ilmu sekalipun. Memang untuk mendapatkan keluarga sakinah seperti yang dicita-citakan setiap Muslim dan Muslimah, tidak semudah yang dibayangkan. Ternyata, pemahaman ilmu dien yang cukup dari masing-masing pihak memegang peran penting dalam mewujudkan cita-cita tersebut, mengingat dalam rumahtangga banyak permasalahan yang akan timbul. Misalnya, menyangkut memenuhi hak dan kewajiban suami-istri, apa tugas masing-masing, bagaimana cara mendidik anak dan sebagainya. Bagaimana mungkin semua persoalan itu bisa diselesaikan, jika tidak kita persiapkan sebelumnya? Di sinilah salah satu hikmah diwajibkannya bagi setiap Muslim untuk mencari ilmu Ilmu sebagai Landasan Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim, seperti sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap Muslim.” (Riwayat Ahmad). Ilmu yang dimaksud adalah ilmu agama yang dengannya kita tahu apa yang diperintahkan-Nya dan apa yang dilarang-Nya. Dengan ilmu itu pula kita tahu apa yang disunahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mana yang bukan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pernikahan adalah dunia orang dewasa, karena banyak persoalan yang harus diselesaikan dengan pemikiran dewasa, bukan pemikiran yang kekanak-kanakan. Maka, tidak salah pula bila dikatakan untuk menikah itu butuh ilmu sya’i, baik pihak isteri, terlebih lagi pihak suami sebagai qawwam (pemimpin) bagi keluarganya. Namun sangat disayangkan, sisi yang satu ini sering luput dari persiapan dan sering terabaikan, baik sebelum pernikahan terlebih lagi pasca pernikahan. Kurangnya pemahaman ilmu agama sering mendatangkan masalah. Misal anggapan se-kufu dalam pernikahan, jelas akan berlainan antara orang yang berilmu dengan yang tidak. Bagi orang berilmu, se-kufu adalah dalam hal agama bukan yang lainnya, apalagi yang bersifat duniawi. يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوباً وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “…Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kalian….” (Al-Hujurat [49]: 13). Orang berilmu tidak akan meninggalkan orangtua dalam mencari jodoh, karena salah satu tugas orangtua adalah mencarikan jodoh untuk putra-putrinya. “Seseorang yang dianugerahi anak oleh Allah Subhanahu Wata’ala hendaknya memberikan nama yang baik, pendidikan yang baik dan menikahkannya apabila telah mencapai usia. Apabila ia tidak dinikahkan kemudian ia berbuat dosa, maka ayahnya bertanggung jawab atas perbuatannya.” (Al-Hadits). Tapi jangan salah menilai orang berilmu. Orang berilmu bukannya orang yang banyak kitab atau riwayat (Hadits). Orang berilmu adalah orang yang memahami dan mengamalkan apa yang disampaikan kepadanya (Lihat Syarhus Sunnah oleh Al-Imam al-Barbahari). Ilmu bakal mendatangkan rasa takut bagi pemiliknya, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata’ala: وَمِنَ النَّاسِ وَالدَّوَابِّ وَالْأَنْعَامِ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ كَذَلِكَ إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاء إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ “…Sesungguhnya yang paling takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya adalah orang yang berilmu (ulama)….” (Fathir [35]: 28). Di samping ilmu agama yang wajib kita pahami dan amalkan, ilmu yang menunjang harmonisnya kehidupan rumah tangga perlu juga diketahui. Misalnya ilmu berdandan, agar suami betah di rumah atau mengetahui berbagai resep masakan yang membuat lidah seisi rumah tidak mau makan kalau bukan kita yang memasak. Tarbiyah Keluarga Salah satu tugas suami sebagai qawwam keluarga adalah mendidik keluarga. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu…..” (At-Tahrim [66]: 6). Kalau suami mampu mendidik langsung keluarganya adalah suatu keutamaan sebagaimana keluarga ulama terdahulu. Misalnya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Atsqalani Rahimahullah. Kesibukan beliau dalam dakwah di luar rumah dan menulis ilmu tidaklah melalaikan beliau untuk memberi taklim kepada keluarganya. Dari hasil pendidikan ini lahirlah dari keluarga beliau orang-orang yang terkenal dalam ilmu, khususnya ilmu Hadits, seperti: saudara perempuannya Sittir Rakb bintu ‘Ali, istrinya Uns bintu Al-Qadhi Karimuddin Abdul Karim , putrinya Zain Khatun, Farhah, Fathimah, ‘Aliyah, dan Rabi`ah. Juga Sa’id Ibnul Musayyab Rahimahullah membesarkan dan mengasuh putrinya dalam buaian ilmu hingga ketika menikah suaminya mengatakan ia mendapati istrinya adalah orang yang paling hafal kitabullah, paling mengilmuinya, dan paling tahu tentang hak suami. (Al-Hilyah, 2/167-168). Tetapi tidak semua suami mempunyai kemampuan dalam ilmu agama, maka wajib bagi suami untuk memfasilitasi kemudahan dalam menuntut ilmu agama bagi diri dan keluarganya. Bisa dengan mendatangkan guru atau membelikan buku-buku agama. Menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah yang memprioritaskan pendidikan agama. Apabila semua anggota keluarga pemahaman dan pengamalan agamanya baik, insya Allah kehidupan keluarga akan bahagia. Wallahu a’lam bish shawab. */Sri Lestari, ibu rumah tangga tinggal di Yogyakarta

Pages